BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014.
Logo Jaminan Kesehatan Nasional
BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.
BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014.
Logo Jaminan Kesehatan Nasional
BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.
1. Masuk ke situs resmi admin BPJS Kesehatan. Silahkan klik DISINI.
![]() |
Cara Cetak Kartu BPJS Sendiri |
2. Setelah Log In, klik dibagian Data --> Cari data.
![]() |
Cara Cetak Kartu BPJS Sendiri |
3.
Kita akan diarahkan ke halaman seperti pada gambar dibawah ini, centang
dan masukkan NIK karyawan yang akan dicetak kartunya (No 1). Klik
tombol Cari (No 2). Maka akan keluar nama karyawan beserta istri dan
anak karyawan yang akan dicetakkan kartunya (No 3). Kemudian klik tombol
Cetak kartu (No 4).
![]() |
Cara Cetak Kartu BPJS Sendiri |
4.
Setelah semua langkah-langkah diatas kita lakukan dan NIK yang kita
masukan benar semua. Maka akan muncul kartu yang siap untuk di cetak.
Note : Info terbaru bahwa web bisa diakses setelah pukul 15.00 WIB. Setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. Ini sesuai pasal 14 UU BPJS.
Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sedangkan orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran yang besarnya ditentukan kemudian. Sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program Bantuan Iuran.
Menjadi peserta BPJS tidak hanya wajib bagi pekerja di sektor formal, namun juga pekerja informal. Pekerja informal juga wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan. Para pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan membayar iuran sesuai dengan tingkatan manfaat yang diinginkan.
Jaminan kesehatan secara universal diharapkan bisa dimulai secara bertahap pada 2014 dan pada 2019, diharapkan seluruh warga Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan tersebut. Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menyatakan BPJS Kesehatan akan diupayakan untuk menanggung segala jenis penyakit namun dengan melakukan upaya efisiensi.
Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sedangkan orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran yang besarnya ditentukan kemudian. Sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program Bantuan Iuran.
Menjadi peserta BPJS tidak hanya wajib bagi pekerja di sektor formal, namun juga pekerja informal. Pekerja informal juga wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan. Para pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan membayar iuran sesuai dengan tingkatan manfaat yang diinginkan.
Jaminan kesehatan secara universal diharapkan bisa dimulai secara bertahap pada 2014 dan pada 2019, diharapkan seluruh warga Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan tersebut. Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menyatakan BPJS Kesehatan akan diupayakan untuk menanggung segala jenis penyakit namun dengan melakukan upaya efisiensi.
Sekian Cara Cetak Kartu BPJS Sendiri semoga bermanfaat, salam cara cetak.com cetak apa saja ada caranya
sumber tulisan :
http://datydallik.blogspot.com
https://id.wikipedia.org/wiki/BPJS_Kesehatan
Aduh... utk antri cetak kartu aja lamanya minta ampun
BalasHapuscetak dirumah sendiri aja gan gan kan bisa, itu yang di cetak bpjs E-Id nya
Hapuscara cetaknya gimana gan?
Hapuslangkahnya seperti artikel diatas suah jelas.
Hapuscara mengetahui ID & Pass nya gimana ya? karna saya didaftarkan oleh perusahaan. ngga daftar sendiri
Hapusaku udah bayar tagihan pertama, tapi pas mau cetak E-id, statusnya masih belum membayar iuran aja,, itu bagaimana yah,, jadi bingung nih
HapusMinta User Id dan passwordnya donk.mau cetak ulang BPJS nya.mkasi
BalasHapusUser Id dan pasword dibuat saat anda pertama kali daftar BPJS, bisa secara online ataupun di kantor BPJS, tidak bisa pakai milik orang lain trimakasih.
HapusKalo kitaa di daftar oleh pemerintah bagai manaa kitaa tau id kita
Hapuskalau daftar langsung di kantor bpjs nya biasnaya langsung di inputkan oleh petugas, dan kartunya juga dicetak kan disana.
HapusIya, kita tahu dari mana ID dan password-nya untuk masuk???
Hapusberarti tetap gak bisa cetak sendiri yaa, karena gak tahu id dan passwordnya..
Hapuslamaaaaa bangeet ke kantor BPJS nya nunggu14 hari kerja antrinya masyallah
BalasHapusKalo cetak sendiri kenapa landscape gtu n agak besar, gak kyk org2 gtu. Gmna ya caranya
BalasHapusSetelah kita mencetak e-id.
BalasHapusApakah kita bisa mencetak kartu lagi di kantor bpjs...?
bisa, skrg kartu nya KIS kalo cetak di kantor bpjs
Hapuskenapa ya tadi siang sudah bayar iuran bpjs tapi kok masih di bilang belum bayar. mohon solusis!
BalasHapusini yang pake id password buat perusahaan bos
BalasHapusini buat Admin Perusahaan Atau Untuk Peserta perorangan,,,,,jadi yg terdaftar dari perusahaan,,,,,yah minta sama BAPAK HRD nya,,,,Mohon ditambahin Tutornya Ga komplit Cuy,,,,,
BalasHapusPERHATIAN!!!
HapusCARA DI ATAS HANYA UNTUK HRD PERUSAHAAN, BUKAN UNTUK PERORANGAN
Bagaimana kalau Mau buat bpjs Tetapi no Nik sdh dipakai sama orang lain,Dan Cara melihat no bpjs melalui nik
BalasHapusKALAU UNTUK PERORANGAN YG DAFTAR ONLINE NANTI ADA DIIEMAILNYA SETELAH MEMBAYAR IURAN PERTAMA, KALAU YG OFFLINE TETAP HARUS KE KANTOR BPJS
BalasHapuslogin nya itu gmna bgi yg b lm punya user id nya
BalasHapussaya adalah mantan kader BPJS setelah jdi mantan masih banyak warga yang mau di daptarkan online dan alhamdulillah berjalan lancar,, namun saya mempunyai kesulitn untuk cetak kartunya sememntara saya sudah beberapakali masuk user od dan pasword tapi salah melelulu minta penjelasan nha dong biar warga kami semua terdaptar
BalasHapusbahan untuk cetak kartu BPJS pakai kertas apa?
BalasHapuskertas A4 biasa bisa?
Trimakasih artikelnya, membantu sekali utk saya yg lg butuh.hehe
BalasHapusyang sudah didaftarkan oleh Perusahaan, mintain kartunya ke Bagian HRD, Karena pihak mereka yg punya akses untuk Print Kartu BPJS Kes nya
BalasHapus
BalasHapusobat viagra
ciri ciri viagra asli
obat kuat viagra
ka mau tanya,, kalo pas daftar online, saya tidak menuliskan nama klinik nya di fakses tingkat 1.
BalasHapuscm menuliskan tempat daerah,
itu gimana tuh ka jadinya,, takut pas udah pembayaran dan jadi id bpjs nya,, di permasalahkan klinik nya